Kamis, 04 Juni 2009

MENHUT JANGAN PERMAINKAN DAERAH

PALANGKA RAYA-BM

Janji berulang-ulang yang dilontarkan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkait penyelesaian RTRWP Kalteng mengundang rekasi keras dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Jihan LH. Bangkan. Terakhir Menhut berjanji, dengan Gubernur Kalteng, bulan Oktober 2009 RTRWP Kalteng sudah disahkan.
Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menhut jangan sekali-kali mempermaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, dengan janji-janji yang tidak pasti, oleh karenanya ia meminta kepastian penyelesaian sebelum masa tugas kabinet berakhir.
”Terkait dengan berlarut-larutnya pembahasan RTRWP oleh pemerintah pusat, apalagi dengan janji-janji yang berulangkali. Kami harapkan pemerintah pusat jangan mempermainkan pemerintah daerah. Oleh karena itu segera disahkan oleh pemerintah pusat agar segera di perdakan oleh DPRD Kalteng,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6) kemarin.
Dikemukakannya, RTRWP adalah salah satu landasan hukum pembangunan di Kalteng. Tanpa kejelasan tata ruang, pemrintah daerah mendapat kesulitan membangun Provinsi Kalteng, tak hanya itu investorpun sangat kesulitas menanamkan investasinya di Kelteng lantaran belum ada kejelasan status tata ruang wilayah.
”Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan jangan sampai mempermainkan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada masalah lain terkait dengan pembahasan RTRWP tersebut, segera diselesaikan paling tidak sebelum masa tugas kabinet berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Kabinet sekarang jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah, terutama terkait dengan RTRWP Kalteng. Kalau memang sudah selesai, segera disahkan dan diserahkan kembali ke Pemda Kalteng secepatnya.
”Harapan kami pengesahan RTRWP harus sebelum berakhirnya masa tugas kabinet. Demikian halnya untuk DPRD Provinsi Kalteng juga tidak meninggalkan pekerjaan rumah sebelum berakhir masa tugas. Sehingga meninggalkan tugas ke anggota dewan yang baru,” imbuhnya.
Dia menandaskan, dengan lambatnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menhut seolah-olah DPRD Kalteng tidak bekerja dan tidak berupaya agar RTRWP segera disahkan. ”Sekalilagi saya tegaskan Kabinet yang ada ini jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah terkait dengan RTRWP Kalteng. Sebab RTRWP ini sudah memakan waktu dan tenaga yang begitu besar. Kalteng sangat memerlukan keputusan dari pusat terkait RTRWP itu,” tansadnya.
Terkait dengan ancaman Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang akan ngeluruk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memboyong seluruh pejabat di se-Kalteng untuk meminta segera RTRWP Kalteng disahkan. Johan mendukung penuh.
”Kita juga mendukung bejikanan gubernur mendesak pemerintah pusat terkait penyelesaian RTRWP Kalteng. Sebab Perda RTRWP Kalteng itu sebenarnya tinggal diperdakan. Namun, sayangnya terkendala RTRWP sebgai lampiran Perda belum juga disahkan,” jelasnya.
Diakuinya, jadwal DPRD Kalteng saat ini memeng sudah tidak masuk pada agenda rapat paripurna pengesahan Perda RTRWP. Namun demikian, ia berharap RTRWP tersebut sudah disahkan oleh pusat dan sudah diserahkan ke Pemda Kalteng, dan anggota yang baru tinggal mengesahkannya saja.
”Kami harapkan sebelum bulan Agustus sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga anggota yang baru, tanpa membahasnya berulang-ulang kali, langsung kepokok pengesahan menjadi Perda RTRWP yang baru,” pungkasnya.
Johan menambahkan, akibat terkatung-katungnya pengesahan RTRWP ini, berdampak luas bagi pembangunan di Kalteng. Dia mencontohkan, Kota Palangka Raya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Palangka Raya.
”Sebagai contoh saja, di kota Palangka Raya banyak pengajuan minta tanahnya dikeluarkan sartifikat, karena terkendala RTRWP, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPN. Jadi pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat kecil, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut perlindungan hukum atas kekayaan tanah yang dimiliki masyarkat di Kalteng,” bebernya.
”Jangan hanya melihat kepentingan pengusaha besar saja, akan tetapi dipikirkan juga dampaknya terhadap masyarakat kecil, yang hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah, lantaran belum disahnya RTRWP Kalteng,” ucapnya menimpali. (TIM)

Senin, 25 Mei 2009

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata tersebut tidak hanya empat bagian karena terdapat bagian lain, sebagai berikut :

1. Buku I KUHPer mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum, antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Buku II KUHPer mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaaan, waris dan penjaminan. Sementara itu, yang dimaksud dengan benda meliputi sebagai berikut :
• Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu).
• Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
• Benda tidak berwujud misalnya hak tagih atau piutang.

Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU tentang Hak Tanggungan.

Rabu, 20 Mei 2009

Bidang Hukum

Hukum Dapat dibagi menjadi berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional.

Apa maksud dari hukum Perdata?

Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata ini disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil. Selain itu, hukum perdata dikelompokan menjadi lima bagian, yaitu hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Yang mendasari Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan hukum Perdata Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda melalui pemberlakuan azaz konkordansi. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku Prancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini disingkat KUHPer, yang terdiri dari empat bagian (buku), yakni Buku I tentang Orang; Buku II tentang Kebendaan; Buku III tentang Perikatan; dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian. Sistematika yang ada dalam KUHPer tetap digunakan sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia.

Defenisi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), beberapa definisi hukum, sebagai berikut:
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
2. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
3. Patokan (Kaidah)
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan (vonis).

Selasa, 19 Mei 2009

Ada Berapa Sistem Hukum di Dunia



Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, adat, dan agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sedangkan hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem yang berdasarkan yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terlebih dahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec), dan Amerika Serikat (negara bagian Lousiana menggunakan sistem Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon secara bersama-sama).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon Campuran. Misalnya, Pakistan, India, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon. Ada juga negara yang memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Sedangkan Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.

SISTEM HUKUM INDONESIA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan hukum Eropa Kontinental sebagai sistem hukum utama. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya (syariah) Islam.