Rabu, 20 Mei 2009

Bidang Hukum

Hukum Dapat dibagi menjadi berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional.

Apa maksud dari hukum Perdata?

Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata ini disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil. Selain itu, hukum perdata dikelompokan menjadi lima bagian, yaitu hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Yang mendasari Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan hukum Perdata Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda melalui pemberlakuan azaz konkordansi. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku Prancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini disingkat KUHPer, yang terdiri dari empat bagian (buku), yakni Buku I tentang Orang; Buku II tentang Kebendaan; Buku III tentang Perikatan; dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian. Sistematika yang ada dalam KUHPer tetap digunakan sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar: