Senin, 25 Mei 2009

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata tersebut tidak hanya empat bagian karena terdapat bagian lain, sebagai berikut :

1. Buku I KUHPer mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum, antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Buku II KUHPer mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaaan, waris dan penjaminan. Sementara itu, yang dimaksud dengan benda meliputi sebagai berikut :
• Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu).
• Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
• Benda tidak berwujud misalnya hak tagih atau piutang.

Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU tentang Hak Tanggungan.

Rabu, 20 Mei 2009

Bidang Hukum

Hukum Dapat dibagi menjadi berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional.

Apa maksud dari hukum Perdata?

Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata ini disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil. Selain itu, hukum perdata dikelompokan menjadi lima bagian, yaitu hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Yang mendasari Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan hukum Perdata Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda melalui pemberlakuan azaz konkordansi. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku Prancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini disingkat KUHPer, yang terdiri dari empat bagian (buku), yakni Buku I tentang Orang; Buku II tentang Kebendaan; Buku III tentang Perikatan; dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian. Sistematika yang ada dalam KUHPer tetap digunakan sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia.

Defenisi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), beberapa definisi hukum, sebagai berikut:
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
2. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
3. Patokan (Kaidah)
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan (vonis).

Selasa, 19 Mei 2009

Ada Berapa Sistem Hukum di Dunia



Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, adat, dan agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sedangkan hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem yang berdasarkan yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terlebih dahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec), dan Amerika Serikat (negara bagian Lousiana menggunakan sistem Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon secara bersama-sama).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon Campuran. Misalnya, Pakistan, India, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon. Ada juga negara yang memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Sedangkan Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.

SISTEM HUKUM INDONESIA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan hukum Eropa Kontinental sebagai sistem hukum utama. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya (syariah) Islam.