Selasa, 19 Mei 2009

Ada Berapa Sistem Hukum di Dunia



Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-Saxon, adat, dan agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sedangkan hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem yang berdasarkan yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terlebih dahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec), dan Amerika Serikat (negara bagian Lousiana menggunakan sistem Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon secara bersama-sama).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon Campuran. Misalnya, Pakistan, India, dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon. Ada juga negara yang memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Sedangkan Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.

SISTEM HUKUM INDONESIA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan hukum Eropa Kontinental sebagai sistem hukum utama. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya (syariah) Islam.

Tidak ada komentar: