Rabu, 20 Mei 2009

Defenisi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), beberapa definisi hukum, sebagai berikut:
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
2. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
3. Patokan (Kaidah)
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan (vonis).

Tidak ada komentar: