Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), beberapa definisi hukum, sebagai berikut:
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
2. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
3. Patokan (Kaidah)
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan (vonis).
Rabu, 20 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar