Senin, 25 Mei 2009

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata tersebut tidak hanya empat bagian karena terdapat bagian lain, sebagai berikut :

1. Buku I KUHPer mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum, antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Buku II KUHPer mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subjek hukum berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaaan, waris dan penjaminan. Sementara itu, yang dimaksud dengan benda meliputi sebagai berikut :
• Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu).
• Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
• Benda tidak berwujud misalnya hak tagih atau piutang.

Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU tentang Hak Tanggungan.

Tidak ada komentar: